Jumat, 23 Agustus 2013

Tarif Ustadz dan Problem Idealisasi ( Agama bekerja dalam ranah konsensus, tapi kontennya bukan hasil kesepakatan )

by: http://filsafat.kompasiana.com/2013/08/23/tarif-ustadz-dan-problem-idealisasi-585867.html
Agama bekerja dalam ranah konsensus, tapi kontennya bukan hasil kesepakatan para peserta konsensus. Kesepakatan beragama adalah rasionalisasi monolog dari nabi kepada yang bersedia untuk mengikutinya. Dengan idealisasi bahwa sumber rasionalitas berasal dari sumber ilahi. Tak ada paksaan dalam agama. Peserta konsensus mengikuti agama karena argumen yan g ditawarkan agama.
Lantas, bagimana menyikapi isu seputar tarif ustad tersebut?
Menghadirkan ustad sebagai penceramah adalah bentuk konsensus. Yakni ada kesepakatan rasional antara sang ustad dan peserta ceramah. Jika menilik etika diskursus habermas,polemik mengenai ustad yang memasang tarif, maka kebenaran ada di pihak ustad.
‘Yang moral’ dari polemik ini adalah keadilan. Yang etis adalah komersialisasi EO . Prinsip keadilan adalah berlaku universal. Ustad harus dibayar sesuai dengan pendapatan yang didapat dari mengundang ustad. Secara prosedur, yang etis harus mengalah kepada yang moral. EO harus membayar kepada ustad setelah dikurangi biaya operasional dan keuntungan yang wajar.
Namun hal tersebut akan terlihat ganjal, karena akan terjadi merkantilisasi dakwah, atau dakwah berwajah kapital.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpDn82AL6L9BtWWKwbDIwEx_bZYZy-_eOu7dPnaihKDAot8JSt_RaLzO6ogfQEfUR4C0HNNIwd_XTxU64sAbYnuyiIKip88oS3grMu-7GhOu6tRwyj52eu01EoqUDZMYXLV0BzEzHQ9KGb/s400/Oom-Ale-Ide-ide-Hebat-Pak-Presdir.jpg

Yang menjadi masalah adalah justru prosedur konsensus itu sendiri. Prosedur mengadirkan pendakwah.
Dakwah adalah derivatif agama, maka prosedur nya harus mengikuti idealisasi agama. Idealisasi tersebut harus ada dari kedua belah pihak. Idealisasi harus genuine dan tidak diintervensi oleh kepentingan uang dan kuasa. Jika diintervensi, maka legitimasi tentang konsensus tidak bisa disepakati bersama. Sebagai bukti, adalah adanya ungkapan ‘ustad mata duitan’ dan ‘ustad yang dimanfaatkan’. Artinya tidak ada keikhlasan diantara sesama peserta konsensus.
Idealisasi pertama, ilmu agama berhak dimiliki oleh semua orang. Implikasinya, ustad wajib menyebarkan ilmu agama kepada semua golongan. Ceramah-cermah yang memungut biaya merupakan pengkhianatan terhadap idealisasi bahwa ilmu untuk semua.
Idealisasi kedua, peserta majelis-majelis ilmu wajib memberi penghargaan kepada ustad. Idealisasi kedua ini mungkin jarang digaungkan, sehingga yang dilakukan ustad kurang dihargai. Rasionalisasi penghargaan ini bisa berupa macam-macam dan tidak harus materi. Rasionalisasi berasal dari alasan ketersediaan ustad untuk meluangkan waktu dan menyebarkan ilmunya. Rasionalisasi tidak boleh di patok, dan harus subyektif berdasarkan kemampuan pendengar ceramah dengan idealisasinya. Jika seseorang memiliki harta trilyunan, maka member uang terima kasih kepada ustad beberapa juta, maka kita sebut pelit. Rasionalisasi keuntungan tampil di televisi adalah sepenuhnya milik ustad setelah dikurangi keuntungan yang wajar. Artinya pihak televisi tidak menentukan dari awal tarif sang ustad, tetapi hasil yang didapat tersebut berasal dari besar kecil pendapatan acara tersebut. Peserta ceramah yang tidak mempunyai uang pun (ceramah mandiri diluar televisi), harus menghargai ustad dengan tenaganya. Semisal membantu pekerjaan ustad, atau memijit ustad. Intinya, idealisasi yang kedua ini sangat penting, yakni peserta ceramah jangan pernah berfikir untuk tidak memberikan penghargaan kepada ustad yang telah diundangnya.


Namun, jika berdasarkan penghargaan, kelemahannya adalah ustad bisa memilih jenis dan siapa yang memberi penghargaan dengan cara membedakan peserta ceramahnya. Jika demikian,idealisasi yang pertama harus ada pada diri ustad sendiri. Menyebarkan ilmu tidak dibatasi kepada golongan. Jadwal ceramah ustad tidak perlu menimbang-nimbang siapa yang mengundang. Pertimbangannya hanya visibilitas dan integritas memagang janji, tanpa ada satu yang mesti didahulukan dibanding yang lain.
Idealisasinya adalah ustad tidak boleh membeda-bedakan calon peserta ceramahnya, dan peserta ceramah wajib mengapresiasikan secara kongkrit wujud terimakasih. Pemikiran komersialisasi diantara keduanya harus dihapuskan.
Jadi, prosedur etis harus mengalah dari prosedur moral. Prosedur etis bersifat memihak, sedang prosedur moral bersifat universal. Ustad yang menimbang-nimbang bayaran dan pendengar yang ingin ceramah ‘gratisan’ merupakan prosedur etis yang harus dikesampingkan.
Universalisasi norma bahwa ilmu agama untuk semua dan penghargaan kepada pemberi ilmu merupakan norma moral yang harus diutamakan.


Tak perlu ada standarisasi diantara ustad dan pengundangnya. Yang perlu hanya idealisasi ustad bekerja secara ikhlas, dan idealisasi pengundang untuk memberikan penghargaan sekuat tenaga tanpa pernah berfikir komersil atau menghargai ustad dengan semenamena.
Yang juga penting adalah pemahaman idealisasi. Idealisasi adalah ketika kita berusaha menggambar lingkaran, maka diasumsikan lingkaran yang dibuat adalah sempurna. Artinya ada niat membuat lingkaran, dan bukan membuat bujur sangkar lantas berujar “kita bukan malaikat”. Itu konyol namanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More