Kamis, 22 Agustus 2013

Merokok di Masjid ( Tulisan ini mungkin rada tidak menyenangkan bagi perokok )

http://v-images2.antarafoto.com/gps/1289799908/-08.jpg 
Tulisan ini mungkin rada tidak menyenangkan bagi perokok tetapi sengaja penulis sampaikan dengan harapan supaya Allah mencatatnya sebagai sebuah kritik yang mencerahkan dan merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar insyaAllah.
Ramadhan yang lalu di suatu masjid penulis mengikuti rangkaian kegiatan sholat isya dan tarawih berjamaah. Seperti lazimnya di masjid yang lain setelah sholat rawatib ba’diyah isya maka naiklah seorang da’i ke atas mimbar dengan maksud akan menyampaikan kultum. Serta merta pula jama’ah sholat bagian laki-laki mengambil posisi yang nyaman dan sebagian duduk melingkar dan beberapa orang yang lain mengambil asbak yang tampaknya telah tersedia di masjid itu.
Begitu da’i di atas mimbar mulai menyampaikan tausiyahnya beberapa orang dari jamaah itu juga mulai mengeluarkan rokoknya dan menyalakannya. Sembari mereka menikmati rokoknya yang sesekali diselingi canda tawa ringan menambah akrab cengkrama mereka malam itu. Dan da’i yang bertugas malam itu juga menyelesekan tugasnya.
Penulis mencoba menginterogasi seorang jamaah apakah ini sudah biasa dan berlansung lama. Jamaah itu menyatakan sudah biasa dan setiap acara apapun dimasjid yang didalamnya ada ceramah maka formasi jamaah laki-lakinya mesti seperti itu.
Melihat situasi dan kondisi seperti itu penulis merasa tidak nyaman. Karena beberapa pemerintah daerah saja sudah mengeluarkan larangan merokok di tempat umum lengkap dengan sanksinya. Dan masjid lebih segala-galanya dibandingkan tempat umum. Bahkan penulis menganggap bahwa masjid adalah tempat keramat karena disitu adalah tempat menghadap pencipta alam semesta.
Mungkin para pelaku melakukan itu karena menganggap merokok tidak haram berdasarkan pendapat pemuka Islam di Indonesia yang menganggap bahwa merokok hukumnya hanya makruh. Padahal ulama-ulama terkemuka di dunia telah menyatakan bahwa rokok adalah haram. Dan penetapan itu setelah melakukan kajian yang mendalam baik secara syar’i maupun menurut kesehatan. Dan karena telah begitu banyak ulama yang telah berijtihad bahwa rokok adalah haram maka penulis menganggap bahwa itu adalah ijma’ ulama. Sebagaimana semua muslim telah mafhum bahwa ijma’ ulama adalah salah satu sumber hukum Islam setelah Al Quran dan hadist. Satu hal yang mesti kita pahami pula bahwa ulama adalah pewaris nabi. Maka sudah seharusnya seorang muslim sejati atau muslim yang kaffah(totalitas) melaksanakan hukum-hukumnya bila belum mungkin orang tersebut sedang berusaha ke arah itu.
Untuk yang belum bisa meninggalkan rokok dengan dalil bahwa rokok adalah makruh tetap tidak pantas merokok di masjid karena sesuatu yang makruh itu adalah sesuatu yang tidak disukai Allah seperti contoh makruh yang lain yakni makan kekenyangan, makan makanan yang berbau menyengat dan lain-lain. Artinya saking tidak sukanya Allah pada sesuatu yang makruh maka Allah memberikan reward berupa pahala bagi yang meninggalkannya maka sangat tidak pantas bila kita melakukan sesuatu yang tidak disukai Allah di rumahNya pula.
Jangankan yang makruh sesuatu yang masih dianggap mubah saja seperti seorang lelaki yang berjoget ringan sambil mendengarkan lagu dangdut atau musik reggae saja rasanya tidak pantas bila dilakukan di Masjid apalagi sesuatu yang makruh, apalagi sesuatu yang telah diharamkan sebagian besar ulama negara-negara Islam di dunia.
Suatu kajian tentang kepantasan saja masyarakat muslim Lubuk linggau masih sangat awam kalau tidak bisa disebut belum cerdas dalam berislam. Artinya kita harus jujur bahwa para ulama, ustadz, kyai, guru-guru agama Islam, ormas-ormas Islam belum berhasil mencerdaskan ummat Islam.
Maka sudah sepatutnya muslim yang memiliki kewenangan atau kekuasaan memanfaatkan kewengan dan kekuasaannya itu untuk mencerdakan ummat Islam. Sesuatu yang menurut penulis lucu adalah ketika ramadhan kemarin ada salah satu pejabat tertinggi di Lubuk linggau yang memberikan solusi agar jamaah tidak bosan ke masjid adalah dengan memanggil ustadz kondang. Ini bukan masalah ustadznya tetapi ummat memang masih begitu awam jadi harus ada pendekatan tarbiyah(pendidikan) yang komprehensif untuk mencerdaskanya.
Jika semua potensi kekuatan bersinergi untuk mencerdaskan ummat penulis sangat yakin ummat akan menjadi muslim yang taat yang siap mewujudkan Lubuk linggau madani. Jadi jangan sesumbar mewujudkan Lubuk linggau madani atau Musi Rawas darussalam bila tidak disertai pencerdasan ummat. Karena semua itu hanya akan jadi slogan tanpa makna dan omong kosong semata. Andai aku walikotamu. Hehehe. Wallahualam bishowab.
by: http://edukasi.kompasiana.com/2013/07/20/merokok-di-masjid-578521.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More