Kamis, 29 Agustus 2013

Bagaimana hukum pakai obat kuat dan pembesar penis dalam Islam

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukum pakai obat kuat dan pembesar penis Ustadz?
Dari: Fulan
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/f/f5/Question_mark.PNG
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Pertanyaan ini pernah diajukan ke Fatwa Islam. Berikut jawabannya:
Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.
Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.
(Fatwa Islam no. 101567)
Pada Fatawa Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya tentang hukum menggunakan obat untuk memperbesar penis, Tim Fatwa memberi jawaban:
أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.
Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tindakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya maka ini termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu, hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.
Kesimpulannya, tidak ada larangan anda menggunakan  obat yang bisa memperindah bentuk penis atau memanjangkannya (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 63096).
Catatan:
Berdasarkan keterangan pada Fatwa Islam di atas, ketentuan bolehnya menggunakan obat pembesar penis berlaku khusus bagi yang telah menikah. Sementara bagi yang belum menikah, semacam ini tidak diperbolehkan, karena bisa menjadi sebab untuk melakukan onani atau pelanggaran syariat lainnya.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More